Widget edited by super-bee

Arsip Blog

Rabu, 23 Januari 2013

Cara Mengatasi Pergaulan Bebas

Cara Mengatasi Pergaulan Bebas - Pergaulan Bebas sekarang sudah sangat mengawatirkan karena sudah masuk di tingkat anak SMP, bukan di kota saja, tetapi sudah ke sekolah sekolah di desa. Pengaruh seks bebas dan obat obatan sudah menjalar sampai pelosok desa, hal ini sangat menghawatirkan, bimbingan orang tua sangat penting sekali, pendidikan agama harus ditanamkan sejak mulai dini. Dilihat dari persentase anak smp sekarang sudah 40 % tidak virgin lagi. Untuk anak SMA lebih parah lagi, persentasenya 50-60 % tidak virgin. Pengaruh pergaulan bebas sangat memprihatinkan sekali. Untuk menghindari pergaulan bebas diatas kita perlu memperhatikan hal di bawah ini.
Cara Mengatasi Pergaulan Bebas 300x236 Cara Mengatasi Pergaulan Bebas
1. Perhatikan Cara Bergaul
Punya banyak teman memang bagus, tetapi memilih teman yang tepat itu sangat penting dalam bergaul. Oleh karena itu sebelum anda memutuskan berteman dengan orang cari tahu dulu apakah orang yang akan menjadi teman anda itu akan membawa pengaruh atau dampak baik buat hidup anda kedepannya.
Buat orang tua juga harus selalu memantau perkembangan anaknya terutama dalam hal pergaulan, harus tahu anaknya bergaul dengan siapa, jika memang mengarah kearah yang negatif, sebagai orang tua harus memperingatkan atau menegur anaknya supaya mengerti apa yang dilakukan tersebut salah
2. Gunakan Waktu Kosong Dengan Kegiatan Positif
Waktu kosong kadang membuat anak anak muda dimanfaatkan untuk pergi keluar bersama teman temannya untuk hal yang tidak berguna, seperti minum minuman keras, atau menghabiskan waktu pergi kesana kemari yang tidak ada tujuan yang jelas. Untuk menghindari itu waktu luang sebaiknya digunakan untuk hal yang baik, seperti membantu orang tua, membersihkan rumah, mencuci motor, jika ingin berkumpul dengan teman bisa bermain game di rumah yang masih dalam kendali orang tua. Bila kalian mempunyai bakat terpendam salurkan bakat tersebut untuk mendapatkan hasil yang positif. Contoh, yang suka menggambar ya gunakan waktu luang untuk mengasah ilmu dengan menggambar dengan baik. Bila kita bisa mengatur waktu dengan benar, pergaulan bebas bisa kita hindari. Atau yang hobby otomotif, bisa belajar di bengkel walaupun tidak di gaji tetapi mendapatkan ilmu yang nantinya bisa digunakan untuk diri sendiri dan banyak lagi hal positif yang bisa dilakukan
3. Pacaran Yang Sehat
Pacaran yang salah bisa memicu pergaulan bebas dalam diri kita, sekarang anak smp sudah pintar pacaran. Dan anak seumuran smp dan sma rasa ingin tahunya besar, sehingga bila tidak di kontrol dengan baik, akan salah arah. Pendidikan seks yang masih belum dipahami oleh anak anak muda bisa mengakibatkan hal yang negatif, dengan ingin tahu yang tinggi tadi. Mereka mencoba hal hal negatif sampai akhirnya terjadi hamil, yang seharusnya belum waktunya untuk kearah situ. Untuk itu sebagai orang tua harus memberikan pandangan yang luas kepada anak, bila pergaulan seks bebas bisa berakibat buruk.
Pacaran boleh tetapi harus cukup umur dan sehat. Bila ada gejala yang mencurigakan harus bisa di cegah. Ingat dalam mencegah jangan lakukan dengan cara frontal karena itu akan membuat anak muda semakin tertantang untuk melakukan kesalahan. Gunakan cara halus yang mengena dalam hati. Berikan pandangan kepada anak bila melakukan pergaulan bebas bisa mengakibatkan terjadinya penyakit HIV AIDS yang sampai sekarang belum ada obatnya.
4. Orang Tua Lebih Akrab Dengan Anak
Pergaulan bebas bisa lahir bila orang tua tidak tahu keadaan anaknya, atau orang tua sibuk dengan hal yang lain dari pada mengetahui keadaan anak. Orang tua yang super sibuk sehingga kasih sayang terhadap anak berkurang, itu membuat anak mencari kasih sayang di luar yang bisa mengarah kepada hal yang negatif.
Jika orang tua sudah bisa akrab dengan anak layak seorang sahabat secara tidak langsung anda akan mengetahui kegiatan dan pergaulan anak anda sehari – hari. Karena biasanya jika anak sudah dekat dengan orang tuanya jika anak tersebut ada masalah atau ada hal baru pasti akan di ceritakan kepada orang tuanya. Nah disinilah kesempatan orang tua untuk mengarahkan anak untuk menjadi anak yang baik, karena jika anak anda sudah dirasa mau bersikap tidak benar berilah anak anda masukan – masukan yang positif secara lembut, ini bertujuan agar si anak tidak menolak sugesti atau masukan positif yang anda berikan.
Karena bagaimanapun juga anak yang masih remaja itu keingin tahuannya masih sangat besar, dan semakin dilarang akan semakin berniat mencoba. Jadi beri anak anda masukan secara santai dan tanpa di marahi. Bila orang tua dan anak dekat, permasalahn anak orang tua akan tahu, sehingga bisa mengatasinya dengan benar dan mengarahkan kearah positif
5. Lingkungan
Lingkungan kita adalah faktor sangat penting orang akan terjerumus dalam hal yang negatf. Bila di lingkungan kita banyak orang judi, minum atau pergaulan bebas, kita pasti akan terpengaruh dengan gaya hidup tersebut. Karena teman yang kita punya pasti melakukan hal negatif tersebut. Disini peran orang tua sangat penting sekali, lingkungan yang tidak mendukung berakibat pergaulan bebas sangat besar sekali. Karena biasanya di lingkungan tempat tinggalnyalah si anak akan menemukan sesuatu yang baru. Sebagai orang tua harus bisa menjauhkan anak dari lingkungan yang buruk dan bawa kedalam lingkungan yang positif. Salah satu cara mungkin menempatkan anak kedalam pesantren sehingga bisa menempa ilmu agama dan bila nanti pulang kerumah hal negatif yang terjadi di lingkungan rumah, si anak sudah tahu sehingga bisa mengerti apa yang harus dilakukan. Pendidikan agama sangat penting bila  lingkungan kita tidak mendukung untuk hidup positif
7. Peran Pemerintah
Peran pemerintah harus lebih gencar dalam memberantas pergaulan bebas yang sudah menjalar lebih jauh. Berantas obat obatan terlarang yang semakin mengawatirkan dalam kehidupan remaja. Kalau bisa menghukum seberat beratnya orang yang telah mengedarkan obat obatan terlarang. Selalu memberikan penyuluhan terhadap bahaya seks bebas supaya tidak menyebabkan penyakit HIV AIDS semakin meluas. Hal tersebut dilakukan di sekolah sekolah sebagai program yang wajib sehingga anak sekolah bisa mengerti dampat negatif pergaulan bebas
Setelah membaca artikel diatas kita tahu bahwa pergaulan bebas itu membuat hidup kita menjadi salah arah dan negatif. Untuk itu mulailah untuk membuat hal positif pada diri sendiri, semua berawal dari diri sendiri kemana hidup kita akan ditentukan. Bila kita berjalan diarah negatif hasilnya akan jelek, dan bila kita berjalan diarah positif pasti akan menghasilkan kehidupan yang membuat kita bahagia. Cara Mengatasi Pergaulan Bebas

Pengaruh Narkoba Bagi Masa Depan Remaja

Narkoba Merupakan Ancaman Serius bagi Generasi Muda dan Bangsa Indonesia

By ULINNUHA.MUHAMMAD.
Pentingnya mengetahui masalah bahaya narkoba, seperti issu atau info yang hampir setiap harinya memberitakan tentang bahaya narkoba dan yang menjadi korbnnya adalah generasi muda yang ingin mencoba – coba barang haram tersebut. Opini yang tentang narkoba adalah yang sudah diketahui secara umum, bahwa sekarang ini narkoba menjadi primadona baik bagi kalangan muda maupun tua. Meskipun sekarang telah dilakukan banyak ceramah–ceramah tentang bahaya narkoba yang akan didapat dari penggunaan narkoba, sampai resiko yang terbesar yaitu kematian tetap saja para generasi muda pada umumnya ingin mencoba dan menggunakan narkoba. Apakah benar nikmat memakai narkoba?
Atas dasar masalah tersebutlah dasar pemikiran penulis dan sangat berharapan agar dapat membuka pikiran pembaca, dan juga menambah pengetahuan tentang narkoba.
Zaman sekarang banyak sekali ancaman yang dapat merusak generasai bangsa Indonesia. Salah satunya obat – obatan terlarang seperti narkoba, ekstasi, shabu-shabu, ganja dan sebangsanya merupakan ancaman nyata bagi generasi muda Indonesia. Bahkan akibat dari konsumsi narkoba telah terbukti merusak mental dan psikologis generasi bangsa, menjadi generasi yang tanpa masa depan.
Sebagai fakta bahwa bangsa ini terus menerus dirusak oleh narkoba yaitu beberapa bulan yang lalu ditemukannya pabrik shabu-shabu yang beroperasi di Batam dimana omsetnya sekitar Rp 454 miliar, dan dibongkar oleh Polri yang bekerjasana dengan Kepolisian Internasional beberapa waktu lalu, cukup untuk membuktikan bahwa ancaman narkoba bagi generasi muda sudah sangat banyak dan cukup serius.
Bila semakin banyak generasi bangsa yang terusak oleh narkoba, maka bangsa kita ini bisa menjadi bangsa yang semakin tertinggal. Padahal dahulu bangsa Indonesia dikenal oleh mata dunia sebagai bangsa yang dihormati, bukan saja karena pemimpinnya Soekarno, tapi juga generasi pada zaman dahulu selalu bekerja keras, menjunjung nama bangsa. Tidak seperti sekarang, generasi modern, bagaimana bisa dibilang modern bila mempunyai sifat yang malas, berpangku tangan terhadap masa depannya sendiri?
Dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, bangsa Indonesia sekarang ini telah menjadi ”mangsa pasar” golongan sindikat narkoba. Seperti adanya pabrik narkoba di Batam, bagaimana bisa orang – orang bersindikat narkoba itu malah mendirikan pabrik di Indonesia. Sudah begitu, kenapa generasi – generasi muda ini bisa tidak sadar bila mereka menjadi sasaran? Perlu diadakan banyak penelusuran seperti aparat – aparat pemerintahan yang bobrok, menerima suap, tanpa memikirkan bahwa apa yang dilakukan oleh mereka berdampak tidak kecil, karena ini menyangkut generasi dan Bangsa Indonesia.
Dilatar Belakangi, karena kengin tahuan tentang bahaya narkoba yang mengancam generasi muda pada umumnya akan tetapi kalangan orang dewasa juga dapat dimungkinan menjadi pecandu narkoba. Opini yang yang berkembang tentang narkoba adalah yang menjadi primadona baik bagi kalangan muda maupun tua, dimana penggunaan narkoba akan mendapatkan resiko yang terbesar yaitu kematian.
Beberapa Pertanyaan :
1. Apakah Ancaman bahaya narkoba dapat ditindak lanjuti secara hukum bagi para pengedarnya ?
2. Apakah narkoba dapat diberantas dan bagaimana penegakan hukumnya di Negara Indonesia ?
3. Apa upaya-upaya penyelamatan bagi pencandu narkoba dan apakah dapat dikenakan sangsi hukuman ?
Tujuannya, untuk mengetahui secara mendalam terhadap bahaya narkoba yang dianggap bahaya laten seperti korupsi an terorisme, karena dapat mengacam kehancuran negara NKRI.
Dengan hanya menggunakan data primair yang terdiri dari bahan-bahan Pengetahuan tentang bahaya narkoba serta akibat-akibatnya, dan bahan Pengetahuan Hukum primair yaitu undang-undang yang berkaitan dengan dan berupa bahan-bahan dari arikel di Web Site dan media cetak lainya yang berkaitan dengan judul makalah ini.
Kegunaannya, agar masyarakat dan Bangsa Indonesia dapat terhindar dari bahaya narkoba dan sedapat mungkin dilakukan pencegahan dan memperkecil ruang gerak para pengedar narkoba yang merusak generasi muda dan Bangsa Indonesia.
Remaja dan golongan muda, identik dengan sesuatu yang baru, sesuatu yang menurutnya menarik dan itu patut untuk dicoba. Salah satunya yang pantas dicoba menurut mereka(pecandu) adalah narkoba. Padahal narkoba, ekstasi, dan sejenisnya itu tidak untuk coba – coba. Karena bila seseorang sekali mencobanya, orang tersebut akan menjadi kecanduan, karena pada narkoba mengandung zat addictive yang dapat membuat orang awalnya kecanduan dan lama kelamaan ingin menambah dosis secara terus menerus sehingga bisa OD(Over Dosis) dan menyebabkan kematian.
Generasi muda memang identik dengan persahabatan. Baik itu bersahabat dengan sesama jenis / berlainan jenis. Persahabatan juga dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam dunia narkoba. Karena memang usia remaja sangat mudah untuk dipengaruhi. Baik itu dari fashion, gaya berbicara, sampai ikut – ikutan mencoba narkoba. Dari awalnya dicobai oleh temannya sampai menjadi pecandu.
Beberapa kondisi lain yang dapat membuat seseorang mencoba – coba barang semacam itu salah satunya adalah kekurangan kasih sayang baik dari keluarga mereka, putus cinta, maupun masalah hidup yang menurut mereka terlalu berat untuk dijalani. Karena mereka tidak mendapatkan cukup kasih sayang, dan serasa tidak ada yang dapat membantu mereka lagi, maka mereka mencari jalan untuk membebaskan diri dengan mengkonsumsi narkoba tadi. Padahal hal ini bukanlah hal yang benar baik dimata Tuhan maupun hukum yang ada.
Dapat dikenali bila orang yang sudah kecanduan narkoba, biasanya dikenal istilah tiga ‘ong’ yang sering ditampilkan pecandu: bengong, bohong, dan nyolong. Hal ini dikarenakan hidup mereka semua untuk narkoba, jadi yang bisa dilakukan hanya memikirkan cara untuk mendapatkan narkoba, meskipun dengan bohong, dan nyolong tadi. Biasanya ketika orang yang telah menghisap narkoba, maka orang tersebut akan nge-fly dan tersadar kembali bila obat yang beredar dalam darahnya tadi sudah tidak bereaksi lagi. Kebanyakan mengkonsumsi narkoba, membuat orang akan mempunyai imajinasi yang luar biasa. Sebagian besar parapecandu tubuhnya kurus kering, karena mereka terlalu banyak berimajinasi, yang biasanya orang normal makan nasi, tapi para pecandu merasa nasi itu adalah tumpukan cacing – cacing z, sehingga mereka tidak mau makan nasi. Dan akhirnya menjadi kurus tadi.
Pengkonsumsian narkoba bukan hanya menyebabkan mental dan psikologis seseorang rusak, tapi juga membuat orang yang ada disekitarnya seperti keluarga dan teman dapat menjadi rusak. Pertama karena mempunyai anak sebagai pecandu, sudah menghabiskan uang keluarga, memalukan nama keluarga lagi. Karena biasanya harta keluarga dicuri dan dipakai untuk membeli narkoba. Dan yang selanjutnya, keluarga yang seharusnya mempunyai keinginan yang besar agar anaknya dapat menjadi kebanggaan, hancur masa depannya karena narkoba. Dan banyak ketidak untungan yang didapat dari mengkonsumsi narkoba. Narkoba bukanlah sesuatu yang dapat dibanggakan oleh orang yang memakainya, banyak dari orang golongan hitam(orang golongan narkoba) yang memakai narkoba, menggangap pakai narkoba itu sesuatu yang paling asik, seperti surga dunia bila menghisap narkoba, dan kata mereka bila menghisap narkoba, terlihat lebih keren, lebih maco,dsb. Bahkan tidak sedikit kaum perempuan yang menggunakan narkoba juga, bahkan sebagian dari mereka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga malah menjadi dealernya. Saya sangat prihatin dengan ini.
Sebaiknya bila sudah mengerti tentang keburukan narkoba, para remaja tidak malah mencobanya. Bukan berarti para remaja yang terkenal suka melanggar aturan, lantas sudah tau bahwa itu tidak baik maka dicoba. Remaja normal mempunyai otak untuk berpikir, bahwa apa yang akan dilakukan sekarang dapat membawa dampak bagi masa depan mereka, karena bila sekali mengkonsumsi narkoba, maka seumur hidup tidak dapat terlepas dari jeratan narkoba. Meskipun seseorang sudah bertobat, dan berjanji tidak akan memakai narkoba lagi, tapi biasanya bila ada masalah hidup yang menggangunya lagi, orang tersebut akan memilih narkoba lagi sebagai pelarian. Terus dan terus, sampai orang itu benar–benar sadar atau maut yang menjempunya terlebih dahulu.
Ancaman bahaya narkoba dapat ditindak lanjuti secara hukum bagi para pengedar, dengan dasar hukum yaitu Undang-undang Narkotika yang baru No 35 Tahun 2009, yang menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba. Mengenai siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.
Undang-undang tersebut sudah disahkan sejak 12 Oktober 2009, dan mulai diterapkan mulai 1 November 2009. Terkait diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba yang berada di tahanan Polres terancam hukuman mati. Dan sementara itu, jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Namun hukuman minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda yang cukup tinggi yaitu “Denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun”.
Selain itu terdapat juga, dalam undang undang baru tidak ada lagi perbedaan hukuman antara pengguna narkotika dan psikotropika, dimana “Psikotropika dan narkotika semuanya menjadi golongan kelas l,”.
Pengguna narkoba pada umumnya Pelajar SMA dsebagai pengguna shabu-shabu (narkoa) tersebut.
Perdedaran narkoba di Indonesai dapat diberantas dan upaya penegakan hukumnya di Negara Indonesia, jika dilakukan berkesinabungan dari para aparat penegak hukum dengan mel;akukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat Indonesia dapat mengetahui secara mendalam terhadap bahaya narkobat dan sangsi hukuman seperti yang teda;pat dalam Undang Undang N. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Upaya-upaya penyelamatan bagi pencandu narkoba dapat dilakukan dengan bantuan Badan Narkotika Nasional yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisai kepada masyarakat dan melakukan tindakan penyelamatan bagi generasi mida dengan pembinaan dan perawatan serta pemberian pengetahuan tentang narkoba dan keterampilan lainnya agar si pencandu narkoba dapat hidup sehat kembali dan hidup bermsyarakat dengan segala ketempilan yang dimilikinya. Mengenai sangsi hukuman seperti yang terdapat didalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sangsi hukuman mengenai siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati, diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Dan hukuman minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun”.
Jelasnya bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan­golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non­ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
Immpor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.
Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Kesimpulan,
- Manusia hidup memang tidak terlepas dari masalah yang bertubi – tubi. Mendekatkan diri dengan Tuhan adalah salah satu jalan yang paling ampuh untuk sedikit mengobati gunda yang ada di hati. Baik itu remaja, ataupun orang yang telah berumur, tidak akan luput untuk menjadi mangsa narkoba.
- Saat–saat dimana ingin mencoba semuanya, mempunyai sifat ingin mendobrak hukum yang ada dan ingin bebas adalah sifat remaja kebanyakan. Hal ini dirasa tidak mengherankan bila dalam batas yang wajar. Tapi bila sudah berhubungan dengan narkoba, ekstasi, shabu – shabu dan sejenisnya, ini bukan saja melanggar hukum, tapi juga dapat merusak masa depan mereka. Kepekaan teradap bahaya narkoba sangat penting agar mereka tidak terjerumus dalam kegelapan narkoba.
- Oleh karena itu, pemberantasan narkoba harus dilakukan terus menerus, baik dengan upaya pengontrolan diri setiap masyarakat tentang bahaya narkoba, dari lembaga pemerintahannya, maupun generasi muda Indonesia dimana sebaiknya sadar dan mau untuk mengejar semua ketertinggalan yang dahulu pernah dilakukan.
Saran :
- Hendaknya mulai sekarang kita sesama umat manusia, saling memperhatikan dan saling mengasihi antar sesama. Mulai dari lingkungan yang terkecil yaitu keluaga, teman, tetangga, dan lingkungan tempat kerja anda. Karena seseorang yang bergelut dengan narkoba pada dasarnya bukan mereka orang yang dari sana sudah tidak baik, tapi orang – orang itu kekurangan motivasi dan kasih sayang. Tidak ada salahnya bila kita memulai dari yang lingkungan yang kecil dulu. Perhatian yang sekecil apapun dapat membantu mereka – mereka yang sedang dalam kesulitan hati, sehingga tidak terjerumus dalam narkoba.
- Bagi yang sudah menjadi orang tua, hendaknya tidak malah mencoba narkoba, tapi lebih memperhatikan anak – anaknya, baik dari sisi material, maupun moralnya.
- Sekian opini dari saya, saya sebagai manusia biasa juga pasti membuat banyak kesalahan, dengan segala kerendahan hati, bila saya melakukan kesalahan baik pada kalimat yang telah saya tulis, harap memaklumi.
SUMBER DATA